Kejaksaan Negeri Palopo Musnahkan Barang Bukti dari 16 Perkara Pidana

Kejaksaan Negeri Palopo Musnahkan Barang Bukti dari 16 Perkara Pidana. (Dok:Ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Bertepatan dengan 12 Ramadan 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) atas 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di pelataran kantor Kejari Palopo pada Rabu sore, 12 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar.

Bacaan Lainnya

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Pj Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, Ketua PN Palopo, Wakapolres Palopo, Kepala BNNK Palopo, Kadis Perdagangan Hj. Nurleli Kaso, Kepala Dinkes Irsan Anugrah, pihak Kelurahan Boting, para Kepala Seksi Kejari Palopo, perwakilan BPOM, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Palopo serta masyarakat umum.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi SH MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari  Sabu-sabu sebanyak 520,8673 gram dalam 74 saset, 89 saset plastik kosong, 2 lembar plastik bening bekas sabu, 3 unit pembungkus rokok, 4 unit timbangan digital, 3 sumbu, 3 lembar kaca pireks, 3 unit alat hisap (bong), 4 batang potongan pipet, 7 unit sendok sabu, 5 unit korek api, 2 bungkus kantong plastic, 33 butir obat terlarang tramadol, 1 unit helm, 2 dompet, 2 keping ATM, 2 buku tabungan, 1 unit kotak, dan 3 tas

Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus selama beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, Sabu-sabu dilarutkan ke dalam air yang mendidih, Obat trihexyhenidyl dan tramadol dibakar, Ganja dan plastik dibakar dan sebagian dipotong

“Pemusnahan barang bukti ini menandakan tugas dari Jaksa sudah tuntas,” kata Ikeu.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Palopo juga melakukan penjualan langsung di tempat untuk sejumlah unit handphone yang disita dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penjualan langsung ini kemudian dimasukkan ke dalam kas negara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan penjualan langsung barang rampasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penanganan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *