PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo belum bisa menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
Penetapan resmi masih menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU Pilkada Palopo yang digelar pada 24 Mei 2025 lalu kembali mempertemukan empat pasangan calon yang sebelumnya bersaing dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra berhasil meraih kemenangan signifikan dengan perolehan suara tertinggi, yaitu 47.349 suara. Mereka unggul di seluruh kecamatan di Kota Palopo.
Pasangan bertagline “Palopo Baru” ini unggul jauh dari pesaing terdekatnya, pasangan Farid Kasim–Nurhaenih (diusung NasDem, Gelora, Hanura, PSI, dan Perindo) yang memperoleh 35.058 suara.
Selisih suara keduanya mencapai 12.291 suara, jauh meningkat dibandingkan Pilkada 2024 yang hanya terpaut 595 suara.
Sementara itu, pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (Golkar dan PKS) meraih 11.021 suara, disusul pasangan Putri Dakka–Haidir Basir (PDI Perjuangan, PAN, PPP) yang hanya memperoleh 269 suara.
Meskipun hasil rekapitulasi tingkat kota telah diumumkan, KPU belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menjelaskan bahwa tahapan penetapan baru bisa dilakukan setelah MK menerbitkan BRPK.
“Kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Jika ada gugatan, kami siap menghadapinya. Jika tidak ada, penetapan akan segera dilakukan setelah BRPK keluar,” ungkap Hasbullah, Kamis (29/5/2025).
Setelah proses penetapan resmi dilakukan, KPU Kota Palopo akan mengirimkan surat kepada DPRD sebagai langkah awal dalam proses pengangkatan dan pengesahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih.
“Langkah selanjutnya setelah penetapan adalah mengusulkan pengangkatan ke DPRD Kota Palopo,” pungkasnya. (*)