KPU Palopo Umumkan Hasil Penelitian Administrasi, Satu Bakal Pasangan Calon Dinyatakan TMS

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah merilis pengumuman resmi terkait hasil penelitian persyaratan administrasi untuk Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024.

Berdasarkan pengumuman dengan nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024, dari empat pasangan bakal calon, tiga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan satu pasangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bacaan Lainnya

Dalam pengumuman tersebut, bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo 2024, atas nama Trisal Tahir, Bsc dan Dr Akhmad Syarifuddin, SE. M.Si dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU Palopo juga membuka Masukan dan Tanggapan Masyarakat dari 15 September 2024 hingga 18 September 2024.

Berikut Pengumuman Hasil Penelitian Syarat Administrasi Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota 2024 :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *