KPU Sulsel Belum Pastikan Nasib Komisioner Palopo yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. (Dok:kpusulsel)

MAKASSAR, SETARAKATA.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih belum memberikan kepastian terkait nasib Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, dan dua anggotanya.

Ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggotanya, Abbas Djohan dan Muhadzir Muhammad Hamid, dipanggil oleh KPU Sulsel untuk memberikan keterangan.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Gakkumdu menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Menurut Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan akan memanggil ketiga tersangka untuk mendengarkan keterangan langsung dari mereka.

“Kami harus memanggil dulu teman-teman KPU Palopo terkait dengan proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Gakkumdu,” ujarnya, Jumat (18/10/2024) di Makassar.

Hasbullah menegaskan bahwa KPU Sulsel belum bisa mengambil keputusan tanpa mendapatkan penjelasan dari ketiga tersangka tersebut.

“Kami menunggu proses hukum dari tim kami dan akan meminta keterangan langsung dari mereka,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Gugatan terkait hal ini telah diajukan ke Bawaslu Palopo dan kini dalam proses hukum di Gakkumdu.

Sebelumnya, Gakkumdu Palopo juga menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wali kota.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim Gakkumdu, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, pada Kamis (17/10/2024).

Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo, termasuk Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhadzir Muhammad Hamid, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap keempat tersangka tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *