KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Gubernur di MK

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan. (dok:net)

MAKASSAR, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Gubernur Sulsel yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati, memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan alat bukti untuk menjawab setiap dalil yang diajukan paslon DIA dalam sengketa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagai tergugat, kami telah menyiapkan segala hal untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon. Tim hukum KPU akan memaparkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ungkap Upi Hastati, Rabu (15/1/2025).

Upi menjelaskan bahwa KPU Sulsel telah melakukan rapat koordinasi untuk memetakan isu-isu yang menjadi dasar gugatan.

Selain itu, mereka telah menghimpun data dan dokumen relevan sebagai alat bukti.

“Kami telah mengidentifikasi permasalahan yang dianggap krusial oleh pihak pemohon, khususnya terkait proses pemungutan suara pada 27 November lalu. Semua data yang kami kumpulkan siap digunakan untuk memperkuat argumen kami di persidangan MK,” tambahnya.

KPU Sulsel menyatakan optimistis menghadapi gugatan ini. Upi menegaskan bahwa tim hukum KPU telah menyiapkan pembuktian yang komprehensif untuk membantah tudingan yang diajukan oleh paslon DIA.

“Kami yakin dapat memberikan penjelasan lengkap dan akurat terkait gugatan ini. Alat bukti dan jawaban yang kami siapkan dirancang untuk menjawab seluruh poin tudingan pemohon,” tegas Upi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *