MAKASSAR, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyiapkan tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri secara maksimal sebagai lembaga yang digugat.
“Laporan 03 sudah masuk di MK. Kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan besar akan menjadi materi gugatan,” ujarnya pada Senin (9/6/2025).
KPU Sulsel juga melakukan koordinasi intensif dengan KPU RI untuk menentukan strategi hukum yang akan ditempuh. Proses ini termasuk penentuan tim hukum dan pengumpulan bukti serta dokumen pendukung.
“Kami sedang berkonsultasi dengan KPU RI untuk mengetahui langkah hukum yang tepat. Apakah harus menunjuk tim hukum dari pusat atau melibatkan konsultan hukum lokal, semua sedang dalam proses evaluasi,” jelas Romy.
Ia menegaskan bahwa KPU Sulsel siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan ini dengan mengikuti semua prosedur hukum yang ada,” pungkasnya. (*)