PALOPO, SETARAKATA.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo telah melalui proses telaah hukum yang mendalam dan telah dikonsultasikan langsung dengan KPU RI sebagai lembaga tertinggi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Hasbullah di hadapan puluhan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Palopo, Senin (14/4/2025).
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Mahasiswa Melek Politik Kota Palopo, yang memprotes dugaan pelanggaran tahapan Pilwalkot
“Keputusan kami sudah berdasarkan hasil kajian hukum yang matang, dan telah dikoordinasikan langsung dengan KPU RI. Mereka juga telah menerbitkan surat dinas resmi yang bersifat mengikat,” tegas Hasbullah.
Hasbullah menekankan bahwa sebagai lembaga pelaksana teknis di daerah, KPU Palopo wajib menjalankan instruksi dari KPU RI.
Termasuk dalam hal ini adalah pelaksanaan masa perbaikan dokumen salah satu pasangan calon yang dinilai kontroversial oleh demonstran.
“Jika kami tidak menindaklanjuti instruksi KPU RI, maka justru bisa dianggap melanggar hak politik pihak tertentu,” ujarnya.
Terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo mengenai dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon Naili – Akhmad Syarifuddin (Ome), Hasbullah menjelaskan tidak ada sanksi atau arahan spesifik yang diberikan oleh Bawaslu.
“Rekomendasi Bawaslu kali ini hanya meminta dilakukan telaah hukum tanpa menyebutkan bentuk sanksi apa pun,” tambahnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Melek Politik menggelar demonstrasi di depan KPU Palopo, menyuarakan kekecewaan atas dugaan pelanggaran jadwal resmi tahapan Pilwalkot.
Mereka menuntut agar KPU mematuhi Peraturan KPU (PKPU) secara ketat, membatalkan penetapan pasangan calon, dan mendesak Bawaslu Palopo segera mengeluarkan rekomendasi tegas.
Aksi berlangsung damai, namun mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses demokrasi di Palopo agar berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)