PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan durasi kampanye selama 14 hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo.
Kampanye akan berlangsung dari 7 Mei hingga 20 Mei 2025, dengan batas akhir satu hari sebelum masa tenang.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyatakan bahwa peserta pemilu diperbolehkan menggunakan berbagai metode kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, serta satu kali debat publik.
“Kampanye bisa dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik satu kali,” ujar Hasruddin, yang akrab disapa Uceng, Kamis (27/3/2025), kemarin.
Selain itu, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga tetap diperbolehkan, selama sesuai dengan regulasi dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Distribusi bahan kampanye dan pemasangan alat peraga masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tetap menjaga ketertiban,” tambahnya.
Namun, rapat umum dilarang dalam kampanye PSU ini, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Tidak diperbolehkan melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum,” tegasnya.
Untuk memastikan jalannya kampanye yang tertib, adil, dan transparan, KPU Sulsel akan melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh aktivitas peserta pemilu. (*)