Lima Orang Ditangkap di Perumahan BTN Citra Graha Palopo, Polisi Sita Sabu 1,56 Gram

Ilustrasi. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.comLima orang ditangkap di Perumahan BTN Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo Rabu, 2 Oktober 2024.

Satres Narkoba Polres Palopo berhasil menyita enam saset narkotika jenis sabu dengan berat 1,56 gram.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel kami berhasil mengamankan lima orang dan menyita enam saset sabu,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis, 3 Oktober 2024.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Yudhi alias Amboyong bin Mika (25) warga Perumahan BTN Citra Graha, Iswar Nasir (25) warga Jalan Sungai Pareman, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Adnil Rifansyah (18) dan Erwin Nasir (18) warga Jalan Nonci, Kelurahan Batupasi, serta Risal alias Erik (28) warga Jalan Sungai Rongkong.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk 2 kaca pirex, sumbu, korek api, sendok sabu, uang tunai Rp 500 ribu, serta handphone milik para pelaku.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut milik Yudhi alias Amboyong, yang didapatkan dari Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Gowa.

“Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,3 juta dengan pembayaran melalui transfer,” tambah Supriadi.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *