PALOPO, SETARAKATA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo telah menyelesaikan proses mediasi antara KPU dan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota, Trisal Tahir- Ahmad Syarifuddin.
Dalam pengumuman yang disiarkan secara langsung, Bawaslu membacakan lima poin kesepakatan dari hasil mediasi antara pemohon (Pasangan Trisal-Akhmad) dan termohon (KPU Palopo).
Kesepakatan ini disampaikan kepada KPU Palopo untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menyatakan pasangan Trisal-Akhmad masih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ia menjelaskan status TMS untuk Trisal Tahir belum dicabut karena belum ada rapat pleno oleh KPU Palopo.
“Sampai saat ini, KPU belum mencabut status TMS untuk Trisal Tahir. Keputusan ini memerlukan rapat pleno dan kami belum melaksanakannya,” ungkap Irwandi Djumadin, saat ditemui usai pembacaan pengumuman mediasi Bawaslu.
Ia juga menambahkan, penetapan status TMS atau Memenuhi Syarat (MS) untuk pasangan Trisal-Akhmad harus diselesaikan paling lambat hari ini.
“Kami berusaha secepatnya, paling lambat pukul 23.59 untuk tahapan pleno penetapan calon walikota,” ujarnya.
Berikut Lima Poin Putusan Hasil Mediasi Bawaslu Palopo :
- KPU diminta untuk melakukan klarifikasi ke partai pengusung, calon, dan sekolah terkait untuk dituangkan dalam formulir klarifikasi.
- Klarifikasi harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam.
- Hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.
- Trisal Tahir diwajibkan untuk membuat pernyataan mengenai kebenaran ijazah yang dimilikinya.
- Semua pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas dokumen yang disampaikan. (*)
