PALOPO, SETARAKATA.com – Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, akan resmi berakhir pada Kamis, 26 September 2024, besok.
Asrul telah menjabat sebagai Pj Wali Kota Palopo selama satu tahun.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Jufri Rahman, menyampaikan, Surat Keputusan (SK) terkait Pj Wali Kota Palopo sudah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, ia belum mengetahui isi dari SK tersebut, apakah Asrul akan diperpanjang atau diganti.
“Untuk Pj Wali Kota Palopo, besok masa jabatannya selesai. Bisa saja diperpanjang, bisa juga diganti. SK sudah ditandatangani, tapi saya belum melihat siapa namanya,” ujar Jufri, Rabu 25 September 2024.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Idham Kadir, juga mengonfirmasi SK Pj Wali Kota Palopo belum diterima oleh pihaknya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah akan ada pergantian atau perpanjangan jabatan.
Idham menambahkan, jika sampai batas akhir pada 26 September 2024 SK belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, pihaknya akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palopo.
“Kami sudah bersiap jika sampai tanggal 26 SK belum diterima, maka kami akan tunjuk Plh. Kemungkinan besar Sekretaris Daerah Palopo yang akan menjabat sebagai Plh,” tutup Idham.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai siapa yang akan memimpin Palopo setelah 26 September 2024 masih menunggu kepastian lebih lanjut dari Kemendagri. (*)