Mentan Andi Amran Sulaiman Tegas! Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. (Dok:net)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan menutup tiga perusahaan yang diduga melanggar regulasi dalam produksi dan penjualan Minyakita.

Keputusan ini disampaikan setelah inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan**, Sabtu, 8 Maret 2025, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam sidak tersebut, Mentan Andi Amran menemukan adanya ketidaksesuaian volume Minyakita kemasan 1 liter. Saat ditimbang, isi minyak goreng rakyat ini hanya berkisar 750 hingga 800 ml, bukan 1 liter sebagaimana seharusnya.

“Hari ini saya turun langsung ke Pasar Jaya Lenteng Agung untuk memastikan ketersediaan dan harga pangan, terutama minyak goreng. Namun, kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya 1 liter, ternyata hanya 750-800 ml,” ungkap Amran dalam unggahan di akun Instagram resminya.

Tak hanya volume yang berkurang, harga jual Minyakita di pasar juga ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini Minyakita dijual di atas HET. HET Rp15.700, tapi dijual Rp18.000 per liter,” tambahnya.

Berdasarkan hasil sidak dan temuan di lapangan, tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), PT Tunasagro Indolestari.

Mentan Andi Amran menegaskan bahwa praktik curang ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, di mana kebutuhan bahan pokok meningkat.

“Kami turun langsung untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan. Minyakita dijual di atas HET dan volumenya juga tidak sesuai. Ini kecurangan yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, pemerintah telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak produsen dan distributor yang melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung, izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar akan dicabut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk mematuhi regulasi pemerintah. Pemerintah tak akan ragu menindak tegas pelanggar demi melindungi hak konsumen. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *