MK Tolak Gugatan Rahmat Masri Bandaso–Tenri Karta Terkait Hasil PSU Pilkada Palopo

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Naili-Akhmad. (Dok:ist)

JAKARTA, SETARAKATA.comMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–Atika).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh RMB–Atika dengan dalil adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, yang memperoleh suara terbanyak dalam PSU.

Melalui kuasa hukumnya, RMB–Atika meminta MK untuk, membatalkan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Palopo yang ditetapkan oleh KPU Sulsel,Mendiskualifikasi Paslon nomor 4 dari pencalonan,

Memerintahkan KPU untuk menggelar PSU ulang dengan hanya menyertakan tiga pasangan calon, yakni Paslon 1 (Putri Dakka–Haidir Basir), Paslon 2 (Farid Kasim–Nurhaenih), dan Paslon 3 (Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka kemenangan Naili–Akhmad Syarifuddin dalam PSU Pilkada Palopo tetap sah menurut hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *