PALOPO, SETARAKATA.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HI (43), warga Kecamatan Bara, Kota Palopo, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mencuri tas milik keluarga pasien di RSUD Sawerigading Rampoang.
Aksi pencurian ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan pelaku berhasil diamankan pada Senin (9/6/2025) pukul 02.10 WITA oleh personel Polres Palopo.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di kompleks RSUD setelah identitas pelaku terungkap dari rekaman CCTV.
“Pelaku HI ditangkap di area RSUD Sawerigading setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatannya berdasarkan bukti rekaman CCTV,” ujarnya.
Kejadian pencurian terjadi pada Minggu (8/6/2025) dini hari. Korban, Aprianti Indarwati, yang sedang menjaga suaminya di ruang perawatan Anggrek B4, menaruh tasnya di atas meja pasien sekitar pukul 03.30 WITA. Saat terbangun sekitar pukul 10.00 WITA, ia menyadari tas tersebut telah hilang.
Korban segera melapor ke pihak keamanan rumah sakit, yang kemudian meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengenakan baju pink dan sarung keluar dari ruangan korban.
“Pelaku berhasil dikenali sebagai HI dari hasil analisis CCTV. Ia ditangkap di lokasi yang sama keesokan harinya,” jelas Supriadi.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas putih milik korban yang berisi KTP, SIM, ATM, serta sejumlah dokumen penting.
Dari hasil interogasi awal, HI mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp2,2 juta telah digunakan untuk membayar utang pribadi.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,8 juta, termasuk uang tunai dan barang berharga lainnya,” tambah Supriadi.
Polisi juga masih menyelidiki keberadaan dua cincin emas seberat 2 gram yang dilaporkan hilang dan mendalami kemungkinan keterlibatan HI dalam kasus pencurian serupa di rumah sakit tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)