PALOPO, SETARAKATA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pernyataan ini, berdasarkan pada kajian Bawaslu terhadap laporan bernomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.
Dalam pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan, Bawaslu Palopo menyatakan telah melanggar pasal 7 ayat (2) huruf g undang-undang 10 tahun 2016 dan pasal 14 ayat (2) huruf f, pasal 20 ayat 2 poin B PKPU nomor 8 tahun 2024.
Akhmad Syarifuddin Daud, yang akrab disapa Ome, diduga tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam proses pencalonan. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 saat mengikuti pemilihan Wali Kota Palopo.
Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang juga telah dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan terkait pelanggaran tersebut.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan menelaah hasil kajian Bawaslu dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Nanti KPU yang melakukan telaah hukum terkait sanksi atau prosedur yang akan dilakukan,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, KPU Palopo mengaku belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait kasus tersebut.
“Sejauh ini belum ada,” ujar Anggota KPU Palopo, Iswandi Ismail. (*)