JAKARTA, SETARAKATA.com – Mulai 5 Januari 2025 kemarin, masyarakat pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi penambahan dua jenis pajak baru.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dikutip dari CNN Indonesia, dua pajak tambahan yang akan diberlakukan adalah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penambahan pajak ini akan dimasukkan ke dalam kolom rincian biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akibatnya, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru akan meningkat menjadi tujuh, yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Dengan penambahan ini, biaya pajak kendaraan bermotor akan menjadi lebih mahal. Misalnya, jika PKB saat ini dikenakan sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari nilai pajak tersebut, yaitu Rp660 ribu. Artinya, total PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta.
Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing telah ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam beleid terbaru.
Pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak baru ini bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor tahunan mereka. Kolom rincian biaya di STNK pun akan bertambah dua komponen baru akibat penerapan opsen pajak ini.
Penambahan pajak ini menjadi perhatian banyak pihak karena diprediksi akan meningkatkan beban masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor. (*)