JAKARTA, SETARAKATA.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dalam pengumuman tersebut, Immanuel Ebenezer, pria kelahiran Riau, 22 Juli 1975, tampil menggunakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol, berdiri bersama sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Sebelumnya, Immanuel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) pada Rabu malam (20/8/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk di antaranya pejabat dan pihak swasta.
BACA JUGA:
KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Kasus ini mencuat dari dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Praktik ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik demi keuntungan pribadi.
Penyidikan akan terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para tersangka dalam jaringan korupsi ini. (*adm)