PALOPO, SETARAKATA.com – Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan tersebut juga mencakup potensi ancaman pidana terhadap Trisal Tahir, yang saat ini sedang menghadapi dugaan pemalsuan ijazah.
Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo sebagai penyelenggara Pilkada harus melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari setelah putusan. PSU ini harus dilakukan tanpa melibatkan Trisal Tahir, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo,” tegas Suhartoyo dalam keputusan tersebut.
“Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” tambahnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengungkapkan bahwa Trisal Tahir berisiko diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah. Menurut Margarito, meskipun putusan MK memberikan dasar hukum yang kuat, laporan baru tetap diperlukan untuk memulai proses penyelidikan.
“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Namun tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito.
Margarito juga menambahkan bahwa meskipun hasil sidang MK dapat dijadikan dasar pelaporan, penetapan Trisal Tahir sebagai tersangka akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Selain menghadapi PSU, Trisal Tahir kini juga menghadapi ancaman pidana terkait dugaan pemalsuan ijazah, yang tengah dalam proses penyelidikan di Polres Kota Palopo. (*)