Pasutri di Tana Toraja Tega Bobol ATM Majikan, Raup Rp 537 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

Saat sepasang Suami Istri pelaku pencurian uang majikannya diinterogasi pihak kepolisian. (Dok:ist)

TANA TORAJA, SETARAKATA.comSepasang suami istri (KS, 29, dan H, 38) nekat mencuri dan menguras isi ATM majikannya sendiri, RR (53).

Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 4×24 jam setelah korban melapor pada 4 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Arlin Allolayuk, mengungkapkan bahwa KS dan H bekerja di rumah korban di Rantetayo sejak Februari hingga Juli 2024. Saat itu, KS mencuri kartu ATM BNI korban yang terdapat PIN tertulis di atasnya.

Pada 17 Juli 2024, tersangka melakukan penarikan pertama sebesar Rp 3,5 juta di salah satu agen Brilink.

Dalam kurun Juli 2024 hingga 2 Februari 2025, pasangan ini melakukan 64 kali transaksi di 31 Brilink yang tersebar di Tana Toraja, Enrekang, dan Morowali, dengan total uang yang dikuras mencapai Rp 537.815.000.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di Makale, Tana Toraja, pada 7 Februari 2025.

“Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Uang tunai Rp 10.780.000, Satu unit mobil, Dua unit motor, Anting emas dan Perabot rumah tangga hasil pembelian dari uang curian,” ujarnya

Kasat Reskrim Arlinansius menjelaskan bahwa kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun untuk KS, serta Pasal 362 atau Pasal 480 KUHPidana untuk H, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan informasi sensitif seperti PIN ATM agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *