Pemerintah Larang Agen Pertamina Jual LPG 3 Kg ke Pengecer, Fokus Distribusi Tepat Sasaran

Pemerintah Larang Agen Pertamina Jual LPG 3 Kg ke Pengecer, Fokus Distribusi Tepat Sasaran. (dok:ist)

JAKARTA, SETARKATA.com – Pemerintah terus mengupayakan distribusi LPG 3 kilogram (Kg) agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melarang agen resmi Pertamina menjual LPG 3 Kg langsung kepada pengecer.

Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Bacaan Lainnya

Yuliot menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan harga LPG 3 Kg yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

“Kami sedang menata agar harga di masyarakat sesuai dengan regulasi pemerintah. Pengecer justru akan diarahkan untuk menjadi pangkalan resmi,” ujarnya.

Pemerintah mendorong para pengecer LPG bersubsidi untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai agen atau pangkalan resmi. Proses ini dilakukan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS).

“Ini pendaftaran online yang bisa diakses di seluruh Indonesia, jadi seharusnya tidak ada kendala,” tambah Yuliot.

Kebijakan larangan penjualan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2025, dengan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

“Jika pengecer menjadi pangkalan resmi, rantai distribusi akan lebih pendek dan efisien. Inilah yang kami upayakan,” tutup Yuliot. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *