MAKASSAR, SETARAKATA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8/12700/BIRO Org tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang berkedudukan di Kota Makassar.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025, sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Makassar.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, ASN maupun non-ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing. Namun, apabila terdapat pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, maka pegawai tetap dapat hadir setelah berkoordinasi dengan atasan langsung.
Sementara itu, pegawai ASN maupun non-ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menggunakan pakaian bebas rapi.
Kebijakan WFH ini diharapkan dapat menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan sekaligus meminimalisasi risiko terganggunya keamanan dan ketertiban di Kota Makassar. (*)