Penangkapan Narkoba di Palopo, Dua Pemuda Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Dua pemuda ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dua pemuda berinisial IM (35) dan FA (22) ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Minggu (27/4/2025).

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek rumah dan mengamankan kedua pelaku.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,20 gram, satu alat isap sabu (bong), satu korek api gas, satu sachet bekas pakai, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru tosca.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli secara online melalui media sosial Instagram dari akun bernama @tantemuda.plp.

Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, menggunakan sistem “tempel”. Setelah mentransfer Rp335.000 ke rekening atas nama Aripin, pelaku menerima titik lokasi pengambilan barang melalui aplikasi maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan.

IM dan FA mengaku berniat mengonsumsi sabu itu bersama di rumah IM.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Abdul Majid. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *