PALOPO, SETARAKATA.com – Hingga hari kedua pendaftaran, calon pengganti Trisal Tahir belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk mengikuti Pilkada ulang 2025.
Pilkada ulang ini digelar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo nomor urut 4. MK meminta partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.
Sebagai tindak lanjut, KPU Palopo membuka pendaftaran calon pengganti Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 selama tiga hari, yakni dari 8 hingga 10 Maret 2025. Namun, hingga Minggu (9/3/2025), belum ada calon yang mendaftar.
“Sampai saat ini, partai pengusung Paslon nomor 4 yang berhak mengganti calonnya sesuai putusan MK belum datang mendaftar,” kata Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, di Kantor KPU Palopo.
Meski demikian, Liaison Officer (LO) Paslon nomor 4, Abdul Thayyib, sudah datang ke KPU Palopo untuk berkonsultasi terkait pendaftaran.
“Tadi LO Paslon nomor 4 datang untuk konsultasi dan secara lisan menyampaikan rencana mendaftar besok,” tambahnya.
Menurut Adiwijaya, LO tersebut juga akan membawa surat jadwal pendaftaran calon pengganti saat mendatangi KPU Palopo.
Sebagai informasi, pendaftaran calon pengganti Trisal Tahir akan ditutup pada Senin, 10 Maret 2025. Keputusan ini mengacu pada surat dinas Ketua KPU RI Nomor 484/PL.02.SD/06/2025, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025, sebagai tindak lanjut putusan MK atas sengketa hasil Pilkada 2024. (*)