Penggerebekan Prostitusi Anak di Hotel Palopo, Mucikari MiChat Ditangkap

Seorang pemuda berinisial ATJ (26), warga Makassar, diamankan Polres Palopo karena diduga mucikari. (dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com – Aparat kepolisian Resor Palopo berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Palopo.

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, IPDA Muhammad Nur, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, timnya mendapati seorang perempuan berinisial SA (17), warga Makassar, sedang melayani seorang pria di dalam kamar hotel.

“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang sering terjadi di salah satu kamar hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang perempuan sedang melayani tamu pria. Dari pengakuan mereka, kami berhasil mengamankan terduga mucikari yang saat itu bersembunyi di dalam lemari,” jelas IPDA Muhammad Nur.

Dari hasil pemeriksaan, SA diduga kuat telah menjadi korban eksploitasi seksual dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial oleh pelaku.

Polisi juga mengamankan seorang pelanggan berinisial RF (33), warga Kabupaten Luwu Timur, yang kedapatan berada di dalam kamar bersama korban.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi perpesanan MiChat.

Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku mengarahkan korban untuk melayani pelanggan di hotel yang telah ditentukan. Pelaku mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi.

“Modusnya adalah menawarkan korban lewat aplikasi MiChat, kemudian setelah ada pelanggan, korban diarahkan ke lokasi. Uang hasil layanan sebagian diserahkan ke pelaku,” imbuh Kanit PPA.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil praktik prostitusi, tujuh buah kondom (tiga di antaranya telah terpakai), dua botol pelumas, serta pakaian dalam milik korban.

Saat ini, pelaku yang belum disebutkan identitasnya, korban SA, serta pelanggan RF telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas IPDA Muhammad Nur.

Polres Palopo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi praktik perdagangan orang dan prostitusi terselubung yang kini semakin marak melalui platform daring.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *