Oleh: Rosmayanti
Mahasiswi Pascasarjana Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin Makassar
Pemilihan Kepala daerah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan dan kemajuan di daerah masing-masing.
Tanggal 27 November 2024, Pemilihan kepala daerah akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia, apabila dirinci terdapat 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada di Indonesia dilaksanakan secara serentak dan melibatkan jutaan pemilih, proses ini mencakup berbagai tahapan, namun dalam pelaksanaannya pilkada tidak selalu berjalan mulus.
Berbagai tantangan termasuk potensi konflik dan kerawanan bencana alam dapat mengancam keselamatan pemilih, termasuk pada tahap kampanye, debat pasangan calon, pemungutan dan perhitungan suara.
Analisis Risiko Potensi Konflik dan Kerawanan Bencana alam
Konflik pilkada dapat muncul dari berbagai faktor, seperti persaingan politik antara pemilih, isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta provokasi yang sering kali menyebar di media sosial. Penyebaran hoax atau informasi palsu di media sosial merupakan isu yang dapat memicu timbulnya potensi konflik, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kekerasan berbasis online, dan polarisasi sosial yang memperburuk perpecahan di masyarakat serta ketegangan antara pendukung calon yang berbeda.
Selain potensi konflik, kerawanan bencana alam juga patut di perhatikan sebab Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat ada 1.200 bencana alam di Indonesia selama 1 Januari sampai 1 September 2024, Banjir menjadi bencana alam yang paling banyak terjadi yaitu 750 kejadian, kebakaran hutan dan lahan sebanyak 210 kejadian, cuaca eksterm 198 kejadian, tanah longsor 88 kejadian, dan kekeringan 32 kejadian. Gempa bumi sebanyak 11 kali kejadian hingga bulan September.
Bencana alam ini tidak hanya mengancam keselamatan fisik tapi juga dapat mengganggu proses pemilihan. Misalnya ketika terjadi bencana alam, lokasi pemungutan suara mungkin tidak dapat diakses dan logistik pemilu menjadi terganggu sehingga situasi ini dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih, Selain itu kerusakan infrastruktur dapat mempersulit distribusi logistik pemilu, seperti, surat suara, kotak suara, dan alat peraga lainnya.
Selain menurunkan partisipasi pemilih, dalam situasi darurat akibat bencana alam, penyelenggara pemilu mungkin perlu menunda atau bahkan membatalkan pemilihan untuk memastikan keselamatan pemilih dan petugas pemilu, sehingga menyebabkan ketidakpastian kapan pemilih akan memberikan suara, hal ini akan berdampak terhadap hilangya hak politik akibat bencana.
Salah satu tahapan pemilu yang perlu diperhatikan yaitu debat pasangan calon kepala daerah. Debat pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan di gedung tertutup seperti hotel beberapa hari yang lalu cukup mencuri perhatian public sebab membahas visi misi pasang calon yang akan dipilih, akan tetapi hal utama yang perlu di evaluasi dalam proses debat tersebut adalah terkait penyampaian safety Induction (pelatihan dan pengarahan terkait keselamatan dan kesehatan kerja) di dalam gedung.
Sebagaimana yang diketahui bahwa potensi bahaya bencana alam maupun kebakaran dapat terjadi dimana saja dan kapan saja untuk itu penting untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan terlebih dahulu sebelum proses debat berlangsung.
Upaya Mewujudkan Keselamatan Pemilih
Untuk menciptakan pilkada yang aman, berbagai langkah perlu diambil, seperti strategi pencegahan konflik harus diterapkan, dengan memberikan edukasi kepada pemilih mengenai pentingnya kedamaian dan toleransi sebagai perwujudan iklim demokrasi yang demokratis.
Selain itu penanganan situasi darurat harus dipersiapkan dengan matang oleh pemerintah dan komisi pemilihan umum (KPU) sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi bencana alam yang mungkin terjadi. Kerjasama dengan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan aparat keamanan sangat penting dalam hal ini, selain itu perlu penempatan lokasi pemungutan suara di tempat yang aman dan mudah diakses juga harus diperhatikan.
Berikut beberapa langkah mitigasi yang perlu dilakukan ketika terjadi bencana alam saat pelaksanaan pilkada, berdasarkan penelitian terkait “Tahapan pemilu 2019 di tengah ancaman bencana alam: studi kasus erupsi gunung agung”
- Mapping TPS mitigasi bencana, dimana penempatan TPS dipindahkan ke lokasi yang menjadi plan kedua pasca dilakukan mapping ketika terjadi bencana saat pemilihan berlangsung.
- Menghentikan pelaksanaan pemilihan dengan mengamankan semua logistic hal ini dilakukan dengan ketentuan disetujui oleh pengawas TPS dan Saksi.
- Kordinasi dengan BPBD terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana, guna evakuasi pemilih.
Sulawesi selatan sepajang tahun 2024 diketahui ada beberapa daerah yang menjadi wilayah rawan banjir, untuk itu perlu pemetaan lokasi pemilihan agar keberlangsungan pilkada tetap berjalan tanpa mempengaruhi hak politik masyarakat untuk menyalurkan suaranya.
Selain itu aktivitas kampanye juga perlu memperhatikan aspek keselamatan, dengan perencanaan kampanye yang matang, mempertimbangkan potensi konflik dan bencana alam, penyampaian narasi di public tetap harus mengutamakan aspek humanis, serta menghindari provokasi yang dapat memicu konflik.
Pada tahap debat seperti yang telah diuraikan sebelumnya, penyampaian Safety Induction wajib dilaksanakan hal ini berdasarkan UU No.1 tahun 1970, Bab V tentang pembinaan pada pasal 9 ayat 1 dan 2. Materi safety induction dapat disampaikan melalui berbagai media seperti tulisan, video maupun alat peraga lainnya.
Penyampaian safety induction dalam gedung meliputi :
- Pengenalan tentang gedung, termasuk fungsi fasilitas dan lokasi gedung,
- Menyampaikan potensi bahaya dan risiko yang dapat terjadi didalam gedung termasuk kebakaran, gempa bumi maupun bahaya bencana alam yang dapat terjadi sesuai dengan kondisi geografis masing-masing wilayah, serta potensi konflik yang menyebabkan kericuhan
- Menjelaskan Prosedur evakuasi yaitu rute evakuasi, titik kumpul, dan prosedur yang harus di ikuti saat situasi darurat serta informasi tentang lokasi dan sistem proteksi kebakaran serta cara menggunakan alat pemadam api ringan jika terjadi kebakaran,
- Penyampaian fasilitas keselamatan yang terdapat pada hotel tersebut seperti kotak P3K.
Selain pesan-pesan keselamatan didalam gedung safety induction juga perlu disampaikan kepada penonton di live streaming youtube, sebab potensi bahaya seperti tersengat listrik akibat penggunaan alat elektronik dapat terjadi, sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran.
Kesimpulan
Mewujudkan pilkada yang aman dan damai adalah langkah yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi, dengan mengidentifikasi potensi konflik dan kerawanan bencana alam, serta mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat, kita dapat memastikan keselamatan pemilih maupun panitia pelaksana Pilkada.
Selain itu keselamatan pemilih bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan panitia tapi juga masyarakat secara keseluruhan, hanya dengan kolaborasi dan komitmen bersama, pilkada yang aman, damai dan demokratis dapat terwujud, memberikan ruang bagi suara rakyat untuk didengar dan dihargai.