Pj Bupati Luwu Instruksikan OPD dan Camat Sukseskan Visi-Misi Bupati Terpilih 2025-2030

Sesi Foto Bersama dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu 2025-2029. (dok:hms)

LUWU, SETARAKATA.com – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh Saleh, menginstruksikan seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkup Pemkab Luwu untuk mendukung penuh visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih, H Patahuddin dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, untuk periode 2025-2030.

Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu 2025-2029 yang berlangsung di Aula Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, pada Rabu (15/1/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Muh. Saleh mengucapkan selamat kepada pasangan Patahuddin-Dhevy atas kemenangan mereka dalam Pilkada Luwu 2024.

Ia menekankan pentingnya peran OPD dan camat dalam menyukseskan visi besar pasangan terpilih, yaitu mewujudkan “Luwu yang Cerdas, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agribisnis”.

“RPJMD 2025-2030 adalah landasan utama untuk melaksanakan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Seluruh OPD harus menyelaraskan program-program kerja dengan visi ini agar pembangunan daerah dapat berjalan optimal,” ujar Muh Saleh.

Pj Bupati menambahkan bahwa visi-misi Patahuddin-Dhevy telah diterima luas oleh masyarakat selama masa kampanye dan menjadi arah utama pembangunan Kabupaten Luwu dalam lima tahun ke depan.

Muh Saleh mengajak seluruh pejabat dan masyarakat untuk bersinergi demi keberhasilan RPJMD yang akan menjadi pondasi pembangunan Luwu ke depan.

“Sinergi antara semua elemen sangat penting untuk mewujudkan Luwu yang unggul, cerdas, dan berkelanjutan. Mari bersama-sama kita sukseskan program-program ini,” tutupnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbangda Luwu, Moh Arsal Arsyad, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan langkah penting dalam menetapkan prioritas pembangunan Kabupaten Luwu.

“RPJMD akan menjadi dokumen strategis yang menetapkan arah kebijakan pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam menyusun kebijakan pembangunan jangka panjang hingga tahun 2045,” jelas Arsal.

Ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan dengan sinkronisasi terhadap RPJPN 2024-2045 (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional), RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan, dan RPJPD Kabupaten Luwu.

“Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan perencanaan yang holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Beberapa tujuan utama dari penyusunan RPJMD 2025-2029 meliputi:

  1. Mengidentifikasi permasalahan dan potensi daerah untuk pembangunan yang lebih fokus.
  2. Menetapkan arah kebijakan pembangunan sesuai visi-misi pemerintah daerah.
  3. Merumuskan prioritas pembangunan untuk lima tahun mendatang.
  4. Menyusun dokumen perencanaan rinci yang menjadi dasar implementasi kebijakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *