PALOPO, SETARAKATA.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., menghadiri dua agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 24 April 2025.
Agenda pertama adalah Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Sementara agenda kedua membahas Penetapan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harizal A Latif, serta dihadiri anggota dewan, Pj Sekda, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, dan para camat.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota berharap seluruh ranperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Palopo.
Sementara itu, pada Rapat Paripurna LKPj Tahun Anggaran 2024, Pj Wali Kota menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 13 Tahun 2019, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD, yang dianggap sebagai bagian dari kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif.
Seluruh masukan dan catatan akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPRD Kota Palopo.
Dalam Propemperda Tahun 2025, disepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri atas 4 ranperda wajib dan 7 ranperda pilihan. Di antaranya:
Ranperda RPJPD Kota Palopo 2025–2030
Ranperda Perubahan APBD 2025
Ranperda APBD Pokok 2026
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi
Ranperda Penanaman Modal
Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
Ranperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Ranperda Pelayanan Jemaah Haji
Ranperda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat