PALOPO, SETARAKATA.com – Pengadilan Negeri (PN) Palopo melalui Humas-nya, Dr Iustika Puspasari SH, MH, menegaskan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud, yang akrab disapa Ome, pernah berstatus sebagai terpidana pada tahun 2018. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Meski hanya pidana percobaan, tetap saja Ome tercatat pernah menjadi terpidana,” ujar Iustika Selasa (8/4/2025).
Dirinya juga menambahkan bahwa surat keterangan (suket) yang sebelumnya dikeluarkan PN Palopo bisa saja salah dan siap dicabut serta diperbaiki.
Iustika menjelaskan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, PN Palopo telah menggunakan sistem digital dalam pengurusan surat keterangan.
Namun, kesalahan input data terjadi karena Ome tidak mencantumkan gelar “Dr” saat mengajukan permohonan suket, sementara dalam catatan hukuman tahun 2018, namanya tercatat sebagai Dr. Akhmad Syarifuddin Daud.
“Karena itu, sistem tidak mendeteksi data hukuman tersebut. Setelah ramai diperbincangkan, kami melakukan pengecekan manual dan benar, yang bersangkutan pernah terpidana pada 2018,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan klarifikasi langsung ke PN Palopo terkait kasus ini.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi pencalonan oleh Ome sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo.
Melalui surat resmi bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang diterbitkan Selasa (8/4/2025) dan ditandatangani Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, KPU memberikan kesempatan kepada Ome untuk memperbaiki berkas pencalonannya.
Sebagai mantan terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, Ome diwajibkan secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Pengumuman ini dapat dilakukan melalui spanduk, media sosial, media cetak lokal maupun nasional.
Selain itu, Ome juga diminta untuk melampirkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, surat dari pimpinan media, salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan surat yang menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan berulang.
“Dokumen persyaratan tersebut harus diserahkan dalam lima hari setelah keputusan KPU diterbitkan,” ujar Hasbullah.
KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang dikumpulkan Ome pada periode 13–15 April 2025.
Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa verifikasi ulang tidak berlaku jika Ome kembali maju sebagai calon. (*)