MAKASSAR, SETARAKATA.com – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas, Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar pra Operasi Zebra Pallawa 2024 secara serentak.
Kegiatan ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Sulsel, Kombes Pol. Bambang Widjanarko, SIK, M.Si.
Latihan pra Operasi Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel dan diikuti oleh seluruh Kasatlantas dari polres di jajaran Polda Sulsel.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman SIK, MM, menjelaskan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menegakkan disiplin berkendara dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami etika berkendara.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan saling menghormati antar pengendara dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Menurut Karsiman, banyak pelanggaran lalu lintas terjadi akibat pengabaian aturan. Pelanggaran seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penerapan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus dioptimalkan selama operasi berlangsung,” ujarnya.
Operasi Zebra Pallawa 2024 Fokus pada Disiplin dan Edukasi
Operasi Zebra Pallawa 2024 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab.
Operasi ini menargetkan semua jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan besar lainnya, dengan tujuan utama menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh kelalaian pengendara.
Menurut data Ditlantas Polda Sulsel, pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengabaian aturan keselamatan menyumbang porsi besar dalam tingginya angka kecelakaan setiap tahun. Oleh karena itu, disiplin berlalu lintas tidak hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga menyelamatkan nyawa.
Karsiman menekankan pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi masyarakat usia produktif yang sering menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan di jalan. Keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan setiap pengendara,” ujar Karsiman.
Operasi Zebra Pallawa 2024 dijadwalkan berlangsung selama dua minggu, dengan harapan masyarakat dapat kembali memperhatikan keselamatan berkendara serta menerapkan etika berlalu lintas yang baik demi keselamatan bersama.
Penerapan Tilang ETLE di Sulsel dan Denda Pelanggaran
Sistem tilang elektronik (ETLE) juga terus dimaksimalkan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Di Kota Palopo sendiri, Sat Lantas Polres Palopo telah menerapkan tilang ETLE sejak Agustus 2023.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin, menjelaskan tilang ETLE di Palopo saat ini masih dilakukan secara mobile, karena belum ada CCTV tilang elektronik yang terpasang.
Personel Sat Lantas melakukan patroli untuk mencari pelanggar lalu lintas secara langsung.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas melalui bukti dari tilang elektronik, sanksi yang diberikan berupa denda atau kurungan penjara, tergantung jenis pelanggarannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran dan besaran denda tilang ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan: denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel: denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
- Melanggar batas kecepatan: denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Tidak memakai helm: denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
- Berkendara melawan arus: denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Membonceng lebih dari dua orang: denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.
- Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
Dengan adanya penerapan tilang elektronik dan operasi ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Selatan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. (*)