MAKASSAR, SETARAKATA.com – Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang tersangka terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan Kantor DPRD Provinsi Sulsel pada 29-30 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari 11 tersangka, tiga orang terlibat pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan delapan orang lainnya terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.
“Kami sampaikan perkembangan penanganan kasus pembakaran Gedung DPRD Provinsi dan DPRD Kota Makassar, serta pengeroyokan. Saat ini sudah ditetapkan 11 tersangka,” ujar Didik di Makassar, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka didominasi warga sipil dengan latar belakang buruh, petugas kebersihan, hingga mahasiswa.
Kerusuhan ini menyebabkan Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel hangus terbakar, termasuk 67 unit mobil, 15 sepeda motor, serta berbagai dokumen penting.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mencatat kerugian negara mencapai Rp253,4 miliar.
Selain kerusakan material, kerusuhan ini juga menelan korban jiwa.
Empat orang meninggal dunia, terdiri dari tiga korban tewas akibat terjebak kebakaran di Kantor DPRD Makassar dan satu pengemudi ojek online yang dikeroyok massa karena dituduh intelijen. Puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan, Kombes Pol Didik menyebut penyelidikan masih berlangsung.
“Tim masih bekerja melakukan penyelidikan terkait siapa yang menggerakkan massa. Untuk saat ini, para tersangka adalah pelaku pembakaran dan pengeroyokan,” jelasnya.
Kerusuhan ini bermula dari aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai namun berubah ricuh. Massa melakukan perusakan, penjarahan, hingga pembakaran fasilitas umum, termasuk dua pos polisi. Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dalang di balik tragedi tersebut. (*)