LUTIM, SETARAKATA.com – Polisi berhasil menangkap dua pemuda berinisial R (32) dan I (37) atas kasus pencurian 472 tabung elpiji 3 kg milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kawata, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Akibat tindakan ini, BUMDes diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 108,58 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A. Fadhly Yusuf, menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak September hingga Desember 2024. Para pelaku masuk ke gudang penyimpanan dengan cara membobol bagian belakang bangunan yang terbuat dari kayu.
“Jumlah tabung yang hilang sebanyak 472. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 108.580.000,” ungkap Fadhly, Selasa (28/1/2025).
Dalam keterangan lebih lanjut, Fadhly mengungkapkan jadwal pencurian yang dilakukan pelaku September 2024 Dua kali pencurian, Oktober 2024 Dua kali pencurian, November 2024 Tiga kali pencurian, Desember 2024 Tiga kali pencurian
Tabung-tabung curian tersebut dijual kepada seorang pedagang di Kecamatan Wotu dengan harga berkisar antara Rp 130.000 hingga Rp 140.000 per tabung.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 93 tabung elpiji yang masih tersimpan dan belum sempat dijual oleh kedua pelaku.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas Fadhly. (*)