Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp14,6 Juta di Palopo

Ilustrasi. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp14.600.000 yang terjadi di wilayah Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial RB (19), warga Kelurahan Murante, berhasil ditangkap Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Latuppa, Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.

Kasus ini berawal dari laporan korban Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo.

Korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp14.600.000 yang disimpannya di dalam tas dan diletakkan di atas kasur, tertutup bantal.

“Korban sempat meninggalkan rumah, dan ketika kembali uangnya sudah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian cukup besar dan melapor ke Polres Palopo,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Syahrir, Jumat (31/10/2025).

Setelah menerima laporan, tim gabungan Resmob Polres Palopo dan Polsek Wara Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Hasil penelusuran menunjukkan RB berada di rumah pamannya di wilayah Latuppa. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah mengambil uang korban sebesar Rp14.600.000,” tambah IPTU Syahrir.

Sementara itu, Kapolsek Wara Selatan IPTU Yusran Sa’buran membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Wara Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *