LUWU, SETARAKATA.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin edar dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat ilegal, RF (33) dan IJ (24), ditangkap di pinggir jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menggerebek lokasi yang dicurigai.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Abdianto, Sabtu (8/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil dan 255 tablet Tramadol. Selain itu, ditemukan beberapa kantong plastik untuk penyimpanan dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan di kalangan pelajar.
Menurutnya, Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia yang berbahaya, bahkan dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat. Jangan mudah tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (*)