PALOPO, SETARAKATA.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasus ini terungkap setelah korban, Nurlia (53), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam senilai Rp 22 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, pelaku DT (23) memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor dengan kunci masih menempel usai pulang dari pasar.
“Pelaku berpura-pura menawarkan barang dagangan, lalu langsung membawa kabur motor korban,” ujar AKP Supriadi, Kamis (13/2/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi.
Berdasarkan hasil investigasi, petunjuk mengarah ke DT, yang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Rabu malam (12/2) sekitar pukul 23.50 WITA.
Saat diinterogasi, DT mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman,” pesan AKP Supriadi. (*)