Polres Palopo Tangkap Pria Pengguna Sabu di Pajalesang, Barang Bukti Bong dan HP Disita

Sejumlah barang bukti yang disita Polres Palopo saat penangkapan seorang Pria Pengguna Sabu di Pajalesang. (dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (39) di Jalan KH Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.20 WITA.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu batang kaca pireks berisi sisa sabu, satu set alat isap (bong), satu buah korek api gas, dan satu unit handphone Vivo warna biru navy.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya cekcok antara seorang pria dan perempuan di lokasi kejadian.

Petugas segera tiba di tempat dan mengamankan AA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kaca pireks berisi sisa sabu serta sebuah handphone.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku baru saja mengonsumsi sabu di sebuah penginapan di Kota Palopo,” jelas AKP Supriadi, Sabtu (18/01/2025).

Polisi kemudian mendatangi penginapan yang disebutkan tersangka. Di lokasi tersebut, ditemukan alat isap (bong) dan korek api gas yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp200 ribu melalui sistem tempel dari seorang pengedar yang beroperasi menggunakan akun Instagram bernama “DAENGCRYSTAL”.

“Lokasi pengambilan sabu berada di Jalan Poros Palopo-Masamba, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara,” tambahnya.

Saat ini, AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu pengedar yang diketahui menggunakan akun Instagram “DAENGCRYSTAL” sebagai media transaksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Supriadi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *