PALOPO, SETARAKATA.com – Polres Kota Palopo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua tersangka, yaitu Awaluddin alias Pak Coba dan Safriadi alias Adi Syamsuddin.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Awaluddin ditangkap pada Rabu (8/1/2025), sementara Safriadi diamankan pada Minggu (12/1/2025) di Jalan Andi Kambo.
“Dari tangan tersangka Awaluddin, petugas menyita satu sachet plastik besar berisi sabu dengan berat netto 49,2356 gram, alat isap, timbangan digital, 12 sachet kecil kosong, dan uang tunai Rp 200.000. Sementara dari tersangka Safriadi, ditemukan sabu seberat 19,1809 gram, plastik pembungkus, dan sebuah handphone,” jelas AKBP Safi’i. Senin (20/1/2025).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini membawa dampak signifikan, terutama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Palopo.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa warga Palopo dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga kuat bertindak sebagai kurir narkoba yang mendapat perintah dari seseorang berinisial OY. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan yang terlibat.
“Kedua pelaku baru pertama kali menjalani peran sebagai kurir. Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap nama-nama lain yang terlibat, termasuk pemilik barang yang disebut oleh tersangka,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. (*)