Polres Palopo Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Ditangkap di Pajalesang

Ilustrasi. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Palopo.

Seorang pria berinisial R (22), warga Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, ditangkap pada Kamis, 3 April 2025.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendy.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/175/IV/2025/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL. Kejadian pencurian terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, di Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara,” ungkap AKP Supriadi.

Korban pencurian adalah Herwita Saputri Indasari (31), seorang mahasiswi, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning setelah rumahnya dibobol pelaku saat dalam keadaan kosong.

“Pelaku masuk dengan cara merusak dinding papan rumah, lalu membawa kabur motor korban melalui pintu samping dengan merusak kunci kendaraan,” jelasnya.

Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Saat ini, R bersama barang bukti sepeda motor curian telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *