PALOPO, SETARAKATA.com – Polsek Wara Utara mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik judi sabung ayam di wilayahnya. Pembubaran ini dilakukan pada sore hari, sekitar pukul 17:15 Wita, bertempat di Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (1/10/2025)
Langkah cepat kepolisian ini merupakan respons langsung dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas sabung ayam yang disinyalir sebagai praktik judi di lokasi tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Wara Utara, Aiptu Kukuh, S.H, personel segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam ilegal tersebut.
Saat petugas Polsek Wara Utara tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam diketahui telah membubarkan diri dan meninggalkan area. Diduga, mereka menyadari kedatangan petugas kepolisian.
Meskipun para pemain telah melarikan diri, petugas menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya operasi sabung ayam sebelumnya. Bukti tersebut berupa bercak darah dan bulu ayam yang berserakan di sekitar lokasi.
Proses penindakan dan pembubaran judi sabung ayam di Palopo ini berlangsung aman, lancar, dan tetap terkendali oleh jajaran Polsek Wara Utara. Aksi ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan merespon keluhan warga terkait praktik ilegal. (*)