Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual Gas LPG 3 Kg, Bukan Larangan dari Pemerintah

Presiden Prabowo Saat memberikan pernyataan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (dok:setneg)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg bersubsidi.

Dasco menyebut keputusan tersebut bukan berasal dari Presiden, melainkan hasil usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan harga di tingkat pengecer.

Bacaan Lainnya

“Sebetulnya ini bukan keputusan Presiden untuk melarang pengecer. Namun, melihat situasi di masyarakat, Presiden turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer bisa berjualan kembali. Sambil berjalan, mereka bisa dijadikan sub-pangkalan dalam administrasi,” ujar Dasco, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (4/2/2025).

Dasco menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan usulan dari Kementerian ESDM di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia. Tujuannya adalah untuk mengendalikan lonjakan harga gas LPG bersubsidi di masyarakat.

“DPR RI telah berkomunikasi langsung dengan Presiden sejak semalam. Kementerian ESDM memang ingin menertibkan harga di pengecer agar tidak memberatkan masyarakat. Namun, setelah berkoordinasi, Presiden memutuskan untuk menginstruksikan ESDM agar pengecer kembali diizinkan berjualan seperti biasa mulai hari ini,” tegas Dasco.

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengakui bahwa dirinya belum melaporkan kebingungan di masyarakat terkait larangan tersebut kepada Presiden Prabowo.

Ia menilai tidak semua persoalan kecil harus dilaporkan langsung ke Presiden, mengingat tugas menteri adalah membantu menyelesaikan masalah di lapangan.

“Presiden punya banyak menteri yang bertugas sebagai pembantu. Tidak semua masalah harus dilaporkan. Kalau setiap masalah kecil dilaporkan, seolah-olah tidak ada menteri yang bekerja,” ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan, jika terdapat kesalahan dalam kebijakan tersebut, menjadi tanggung jawab para menteri untuk memperbaikinya.

“Kalau ada yang salah, biarlah menteri yang menjalankan dan meluruskan,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *