PALOPO, SETARAKATA.com – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2025 masih berlanjut meski Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilaksanakan 24 Mei 2025 lalu.
Hasil suara sejauh ini belum memastikan satu pasangan calon sebagai pemenang, dan kini sengketa memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RahmAT), resmi menggugat hasil PSU ke MK.
Mereka menuding pasangan calon nomor urut 4 yang meraih suara terbanyak telah melakukan pelanggaran administrasi yang dinilai memengaruhi integritas dan keabsahan hasil pemungutan suara.
Sidang di MK berlangsung dinamis dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait, saksi hingga ahli, guna mengurai secara detail dugaan pelanggaran dalam sengketa Pilkada Palopo.
Puncaknya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas gugatan sengketa Pilkada Palopo Selasa, 8 Juli 2025.
Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, pihak kepolisian menerjunkan personel dalam jumlah besar.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Selasa 8 Juli 2025.
“Sebanyak 168 personel dari Polres Palopo, ditambah 30 personel Brimob dan 30 anggota TNI, akan diturunkan untuk mengamankan Kota Palopo saat pembacaan putusan MK,”ujar AKP Supriadi.
Personel gabungan ini disiagakan di sejumlah objek vital seperti Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Wali Kota Palopo, Kantor DPRD, serta kediaman para pasangan calon.
“Selain mengamankan lokasi strategis, kami juga menyiapkan tim patroli untuk menjaga keamanan secara mobile,” tambahnya.
AKP Supriadi juga mengimbau seluruh pasangan calon dan pendukungnya untuk menahan diri dan tidak melakukan konvoi atau perayaan berlebihan setelah putusan MK demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Situasi Kota Palopo saat ini masih kondusif. Kami harap semua pihak dapat menjaga keamanan dan tidak memicu gangguan pasca putusan MK,” tutupnya. (*)