PALOPO, SETARAKATA.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Damai (ADD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kota Palopo pada Rabu (2/4/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil alih pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, agar pelaksanaan Pilkada di Kota Palopo berlangsung secara jujur dan adil.
Aksi ini dipicu oleh keputusan Bawaslu Palopo yang menyatakan bahwa Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud, melanggar tiga pasal terkait administrasi calon.
Pelanggaran tersebut memungkinkan dirinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon dalam Pilkada. Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu Palopo menerima laporan dari masyarakat mengenai status Akhmad Syarifuddin Daud.
Koordinator Aliansi Demokrasi Damai (ADD), Andi Hamzah, menuding anggota komisioner Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga mengkritik klarifikasi yang disampaikan oleh anggota Bawaslu, Widianto, yang menurutnya hanya sekadar gimmick dan tidak dapat menghapus dampak dari informasi yang telah tersebar luas di masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa saudara Widianto ini hanya gimmick saja dalam mengklarifikasi berita di media,” ujar Andi Hamzah.
“Buktinya, dia sendiri yang menyebarkan informasi tersebut melalui status WhatsApp-nya,” tambahnya.
Andi Hamzah juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap komisioner Bawaslu dan menduga adanya kolusi antara Bawaslu dengan salah satu pasangan calon dalam upaya menggagalkan pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud dalam PSU Pilwalkot Palopo.
Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepolisian dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tuduhan pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Palopo.
Selain itu, ADD juga meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih pengawasan PSU Pilwalkot Palopo, guna memastikan pemilihan ulang berlangsung dengan transparansi dan keadilan. (*)