Satpol PP Tertibkan Spanduk ‘Selamatkan Kota Palopo’

Spanduk bertuliskan 'Selamatkan Kota Palopo' #Palopoberhutang yang banyak terpasang disejumlah titik kota Palopo. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo menertibkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Kota Palopo, #PalopoBerhutang” yang terpasang di sejumlah titik strategis di Kota Palopo.

Spanduk ini menarik perhatian warga karena tersebar di berbagai lokasi, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pongsimpin, Jalan Anggrek, Jalan DR Ratulangi, dan beberapa titik lainnya.

Bacaan Lainnya

Spanduk berwarna putih dengan tulisan merah tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang tidak mengetahui pihak yang memasangnya.

Kepala Satpol PP Palopo, Andi Farid Baso, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan spanduk tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Spanduk ini diturunkan karena dipasang di lokasi terlarang dan kami belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya,” ujar Andi Farid, Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan spanduk tersebut mulai terpasang.

“Saya baru mendapat informasi dan melihat langsung spanduk itu pagi tadi,” lanjutnya.

Andi Farid juga mengimbau agar siapa pun yang hendak memasang spanduk atau baliho mematuhi aturan dan menghindari titik-titik terlarang. Ia berharap Kota Palopo tetap dalam kondisi aman, tenteram, dan tertib. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *