Satres Narkoba Polres Palopo Tangkap Pengedar Sabu

Barang Bukti yang diamankan - Satres Narkoba Polres Palopo. (dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Satres Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Aldiansyah AT alias Aldi (28), warga Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Penangkapan dilakukan Minggu, 2 Februari 2025.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap di Jalan Dr. Ratulangi setelah sebelumnya mencoba membuang sabu miliknya untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Supriadi, Selasa (4/2/2025).

Dari tangan Aldi, polisi berhasil mengamankan 10 saset sabu dengan total berat 4,16 gram. Barang haram tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per saset.

Akibat perbuatannya, Aldi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Palopo terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *