Satresnarkoba Palopo Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Pelataran Lagota

Dua Pengedar Obat Terlarang di tangkap polres Palopo. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin di kawasan pelataran Lagota, Jl. Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Kedua pelaku diketahui memperdagangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol, yang termasuk dalam kategori obat berbahaya bila dikonsumsi tanpa resep dokter.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Bertindak cepat, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II AIPTU H. Taslim segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Dua pria menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 965 butir Trihexyphenidyl (THD), 130 butir Tramadol, Uang tunai masing-masing Rp15.000 dan Rp35.000

Pelaku diketahui berinisial A (26), warga Jalan Durian, Palopo, dan EP (22), warga Makassar. Salah satu dari mereka diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan menjual obat secara bebas kepada masyarakat sekitar.

Keduanya mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang pria bernama AJI alias CULLA dengan harga Rp854.000. Transaksi dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama.

“Obat THD dijual Rp20.000 per sachet (10 butir), sedangkan Tramadol dijual Rp10.000 per butir. Modusnya dikemas kecil-kecil dan dijual langsung ke pengguna,” ungkap Iptu Abdul Majid.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AJI alias CULLA yang diduga sebagai pemasok utama obat terlarang tersebut.

“Kami masih lakukan pengembangan dan pencarian terhadap pemasok berinisial AJI,” tegas Kasat Narkoba Polres Palopo.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Keduanya kini diamankan di Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *