PALOPO, SETARAKATA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengukir prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Palopo.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan, Rabu 23 Juli 2025 dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, beralamat di Lorong Amboan Uri, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Tiga Pelaku Diamankan, Satu di Antaranya Seorang Ibu Rumah Tangga
Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu RA (37), seorang ibu rumah tangga warga Mancani, IM (37), buruh harian lepas asal Batu Walenrang, dan AN (28), wiraswasta yang juga warga Mancani.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba AIPTU H. Taslim bersama timnya.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain, Plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,59 gram, Alat isap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, Timbangan digital, Beberapa unit handphone milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Ia menyebut memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama Rahmat Hidayat, yang mendapatkan pasokan dari Andi Batara.
Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Lorong Ambon, Kelurahan Mancani, dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar kedua pelaku.
Kapolres Palopo melalui Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana menegaskan ketiga pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Subsider Pasal 127 huruf (a), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palopo. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Abdul Majid Maulana. (*)