Sengketa Pilkada Palopo, MK Gelar Sidang Lanjutan Siang Ini

Kantor Mahkamah Konstitusi. (dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.comMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo hari ini, 17 Februari 2025. Sidang dimulai pukul 13.30 WIB (14.30 WITA) dan akan berlanjut hingga selesai.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengonfirmasi pihaknya mengambil alih tugas KPU Kota Palopo setelah tiga anggotanya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran kode etik.

Proses ini kini dikawal oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati, beserta tim hukum sebagai pihak termohon dalam sidang MK.

Hasbullah menegaskan bahwa KPU Sulsel telah menyiapkan semua dokumen yang diminta oleh Majelis Hakim dan Panitera MK untuk persidangan.

“Soal gugatan diterima atau ditolak, itu kewenangan hakim MK. Sebagai termohon, kami akan menerima apa pun keputusan yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU RI telah menginstruksikan KPU Sulsel untuk mengambil alih tugas KPU Palopo sementara waktu hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) selesai.

Saat ini, jumlah komisioner KPU Palopo tidak memenuhi kuorum karena hanya tersisa dua anggota.

Sementara itu, Kuasa hukum pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR), Irham Amin, optimistis MK akan mengabulkan permohonan mereka.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi ahli, termasuk dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta, untuk membuktikan dugaan ketidaksahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

“Berdasarkan klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Trisal Tahir tidak terdaftar dalam database peserta Ujian Nasional tahun 2016,” ungkap Irham.

Selain itu, ia juga menyoroti rekomendasi Bawaslu Palopo yang tidak dijalankan oleh KPU Palopo. Bawaslu sebelumnya merekomendasikan agar pasangan Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin Daud didiskualifikasi, namun keputusan itu tidak dilaksanakan.

“Fakta terbaru yang menguatkan dalil kami adalah putusan DKPP yang telah memecat tiga komisioner KPU Palopo akibat meloloskan pencalonan Trisal Tahir,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum Trisal Tahir, Nursari, menegaskan ijazah kliennya asli berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Pendidikan.

“Saksi ahli dari Kementerian Pendidikan sudah menyatakan bahwa blanko ijazah dan sertifikat ujian nasional milik Trisal Tahir adalah asli,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ketidakterdaftaran nama Trisal di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) bukan bukti kuat untuk mendiskreditkan ijazahnya.

“Pada 2015-2016, sistem Dapodik masih dalam tahap percobaan dan baru berjalan masif pada 2019. Banyak kasus serupa terjadi, termasuk di Makassar, di mana ribuan siswa tidak terdaftar di Dapodik tetapi tetap diakui sebagai peserta didik yang sah,” lanjutnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Aminuddin Ilmar, menjelaskan bahwa MK hanya menangani aspek administrasi pencalonan, bukan dugaan pemalsuan ijazah.

“Jika ada indikasi ijazah palsu, itu masuk ranah pidana, bukan ranah MK. Yang diperiksa MK adalah apakah KPU telah menjalankan proses verifikasi secara cermat,” ujarnya.

Jika dalam persidangan terbukti ada pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi pencalonan, MK berwenang untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin Daud. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *