PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dua kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Sidang berlangsung, diruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa, (14/01/2025)
Sidang ini akan membahas dua perkara besar, yaitu: Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Kedua perkara tersebut melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
Perkara pertama diajukan oleh Junaid, yang menuding Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, melakukan pelanggaran dengan mengubah status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.
Awalnya, KPU Kota Palopo menyatakan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal dianggap tidak sah. Namun, status tersebut kemudian diubah.
Perkara kedua diajukan oleh Dahyar, yang menuding Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu, Widianto Hendra, tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU menetapkan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat dalam Pilkada 2024.
Sidang perkara tersebut di pimpin langsung Ketua DKPP, Heddy Lugito. Sidang juga dibuka secara umum.
Masyarakat bisa langsung melihat jalannya sidang di akun Youtube DKPP RI: https://www.youtube.com/watch?v=0Jn7qKmif58