PALOPO, SETARAKATA.com – Persidangan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan (Sulsel) segera dimulai. Salah satu yang akan menjalani sidang adalah gugatan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI 2 lantai 4.
Dilansir dari laman resmi MK, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim dan Nurhaenih dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon akan didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Andi Syafrani, Muhammad Nursal, dan Rachmat Setyawan.
Sementara Gugatan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel juga akan digelar di Gedung MK pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S.
Kuasa hukum mereka terdiri dari Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Ma’as, dan Amnasmen. Kedua sidang ini merupakan bagian dari sebelas gugatan Pilkada di Sulsel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun Demikian, sejumlah daerah di Sulsel yang tidak memiliki sengketa Pilkada akan segera menetapkan calon kepala daerah terpilih melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing. Penetapan ini dijadwalkan selesai paling lambat pada Kamis, 9 Januari 2025.
Daerah-daerah yang tidak menghadapi gugatan meliputi: Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Enrekang, Sidrap, Barru, Maros, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai, Bantaeng dan Gowa.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa penetapan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160.
“KPU kabupaten/kota yang tidak bersengketa akan melakukan pleno penetapan calon terpilih paling lambat 9 Januari 2025,” ungkap Ahmad.
Setelah penetapan, calon kepala daerah terpilih dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2025. Ahmad menambahkan, berdasarkan aturan, pengesahan pengangkatan calon kepala daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 20 hari setelah berkas disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota melalui gubernur.
Namun, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelantikan dilakukan secara serentak setelah putusan seluruh sidang gugatan di MK selesai. (*)