PALOPO, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terus memproses gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Farid Kasim dan Nurhaenih.
Gugatan ini mempersoalkan legalitas ijazah pasangan terpilih, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Menurut informasi di situs resmi mkri.id, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon, serta memeriksa bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak.
Perkara sengketa ini terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kuasa hukum pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Palopo terkait penetapan pasangan Trisal Tahir sebagai pemenang, dengan alasan keabsahan ijazah Trisal Tahir diragukan.
BACA JUGA:
Sidang MK, Paslon Farid Kasim-Nurhaenih Gugat Keabsahan Ijazah Trisal Tahir
Dalam sidang pendahuluan pada Jumat (10/01/2025) lalu, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengungkapkan bahwa KPU Palopo mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
“Rekomendasi Bawaslu menyatakan Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) terkait keabsahan ijazah. Namun, KPU tetap meloloskan Trisal Tahir,” ujar Wahyudi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 MK, yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Kuasa hukum lainnya, Irham, menambahkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian signifikan pada blanko ijazah Trisal Tahir dibandingkan dengan ijazah asli dari PKBM Yusha untuk tahun pelajaran 2015/2016.
“Bahkan, nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam arsip digitalisasi ijazah di lembaga tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara juga tidak menemukan data ijazah atas nama Trisal Tahir. Ini menjadi bukti kuat bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar secara resmi,” jelas Irham. (*)