PALOPO, SETARAKATA.com – Pemerintah Kota Palopo secara resmi menghentikan masa kerja seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak/honorer di lingkup Pemerintah Kota Palopo, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Palopo dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur penataan kepegawaian nasional.
Penghentian tenaga honorer ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palopo Nomor 100.3.4.3/33/BKPSDM yang diterbitkan baru-baru ini.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Palopo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, hingga Kepala Satuan Pendidikan mulai dari TK, SD, hingga SMP se-Kota Palopo, untuk tidak lagi melakukan perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga non-ASN.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem kepegawaian daerah menuju penataan ASN yang lebih tertib dan sesuai regulasi pusat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa proses transisi tenaga non-ASN telah dilakukan melalui mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi Tenaga Non-ASN terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa masa kerja seluruh tenaga non-ASN berdasarkan keputusan pengangkatan Tahun Anggaran 2025 akan berakhir secara otomatis pada 31 Desember 2025.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, struktur kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Palopo ke depan hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sebagai penutup, Pemerintah Kota Palopo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tenaga honorer atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama bertugas di berbagai instansi pelayanan publik.
“Pemerintah Kota Palopo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tenaga Non-ASN atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama masa pengabdian di lingkup Pemerintah Kota Palopo,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut. (*)






